7 (tujuh) Prinsip Palang Merah : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan.



Sabtu, 16 Agustus 2008

Voluntary Counseling And Testing

Guna meningkatkan pemahaman dan juga sebagai rujukan bagi penderita Penyakit HIV / AIDS di wilayah Kota Semarang, Untuk mengetahui sejauh mana mengenai seluk beluk penyalit tersebut PMI Cabang Kota Semarang Memilik sebuah Klinik VCT

Guna meningkatkan pemahaman dan juga sebagai rujukan bagi penderita Penyakit HIV / AIDS di wilayah Kota Semarang, Untuk mengetahui sejauh mana mengenai seluk beluk penyalit tersebut PMI Cabang Kota Semarang Memilik sebuah Klinik VCT, yang melayani konsultasi dan juga memberikan rujukan dengan pendampingan dari para Konselor ,Psikolog dan juga dokter yang berkompeten. Dalam berkonsultasi dijamin kerahasiaan anda.(Hanya anda dan orang yang mendapingi anda dalam hal ini Konselor dan Dokter yang tahu tentang diri anda )

Selain Mempunyai Klinik VCT PMI Cabang Kota Semarang Juga Aktif Dalam Acvokasi dan Berkampanye ditempat – tempat umum, tentang Bahaya Penyakit HIV / AIDS dan Juga Pengunaan Narkoba.Sebagai


ANCAMAN NARKOBA TERHADAP MANUSIA
Setiap Zat Kimia yang masuk kedalam tubuh manusia akan mempunyai manfaat dan efek samping.Obat ataupun Narkoba bila dipergunakan secara berlebihan atau disalah gunakan akan menimbulkan efeksamping, dimana efek tersebut akan lebih parah bila penguna membabi buta tanpa ada ketrampilan tertentu ( life Skill ). Pengunanan Obat – obatan atau narkoba yang berlebihan dan salah akan dapat menimbulkan resiko sakit secara Fisik, Psikis, dan Sosial.Bahkan dapat mengakibatkan kematian.Berikut ini penyakit akibat narkoba :
I.PENYAKIT PISIK
Penyakit pisik meliputi:
Trauma, Insfeksi,Ganguan Metabolisme serta kanker.
• Trauma.adalah luka pada tubuh yang biasanya merupakan bekas akses tempat injeksi narkoba,ini paling sering terlihat. Meskipun traima ini tidak lansung seperti kecelakaan atau luka besar,namun dapat brakibat sangat serius
• Infeksi. Pengunaan Narkoba mengunakan jarum suntik secara bergantian dapat menimbulkan tertularnya penyakit HIV / AIDS dan Hepatitis. Virus penyakit ini sampai saat ini tidak ada obatnya dan secara kronis menurunkan ketahanan tubuh manusia sehingga akhirnya meningal dunia.Saat ini penularan melalui jarum suntik melebihii penularan melaui hubungan Sexual karena lewat jarum yang digunakan dapat menularkan secara langsung dari darah kedarah.Selain itu sebagian besar dari pengunan narkoba juga pelaku sex aktif sehingga makin meningkatkan rantai penyebaran HIV / AIDS
• Ganguan metabolisme Otak, Jantung dan Nafas.Hampir semua Narkoba mempunyai efek pada metabolisme otak.Neuro transmiter otak ditekan atau dirangsang melebihi kapasitas normalnya.akibatnya akan terjadi ganguan fungsi yang dapat dilihat dari efek adiksi dan rebound. Ganguan fungsi otak terlihat mengenai organ target seperti jantung, pernapasan, ginjal dll. Depresi Jantung sering terjadi pada penguna cocain dan stimulan lainnya. Depresi nafas terjadi berat pada pengguanan Psikontropik depresant. Pengunanan Narkoba berhubungan dengan ganguan fungsi lambung.Gastritis Kronis, pendarahan busa terjadi pada pengina narkoba dalam jangka panjang
• Kanker.Pengunanan Zat adiktif, Rokok, berhubungan erat dengan peningkatan kasus kanker paru pada manusia.penelitian lebih lanjut menunjukan Tar rokok yang tersembunyi dibalik daya adiksi nikotik merupakan karsinogenik setelah bereaksi dengan enzyn sal nafas.
• Adiksi. Ganguan metabolisme tubuh karena terbentuknya keseimbangan kimia baru dalam darah dan tubuh.hal itu terjadi karena pengunaan jangka lama zat adiktif. Penghentian zat adiktip mendadak membuat terjadi ganguan psikis dan fisik karena perubahan kimia darah. Secara psikologis, pengunaan zat adiktif lama membentuk perilaku kebiasaaan ( State Dependent Learning ) sehingga penghentian itu mengakibatkan perasaan “ Kangen “ hal inilah yang sering mengakibatkan pengobatan secara dratis sering gagal karenanya.

II.AKIBAT PSIKOLOGIS
Pengunaan Narkoba merubah persepsi terhadap apa yang dirasa dan dilihat. Pada awalnya ilusi dan halisinasi muncul lebih baik karena reseptor nikmat diotak terangsang kuat, bula ransangan hilang atau dosis perangsang tidak naik maka rasa sakit akan terjadi.

III.AKIBAT SOSIAL
Narkoba memerlukan biaya, makin adiksi harga yang harus dikeluarkan makin tinggi. Hal ini penguna akan berbuat apa saja seperti menjual barang miliknya mingkin bisa jadi baju ataupun celana akan dijualnya, uang sekolah tidak dibayarkan dan kemudian akan menjadi parasit dalam keluarga. Sekolah dan pekerjaan akan menjadi korban ( biasanya terbengkalai ), dan takjarang dari merka demi memenuhi adiksi sering bertindak kriminal.dan bagi wanita juga ada yang menjual diri demi narkoba.pada akhirnuya penjara menjadi tujuan akhir.Secara sosial masyarakat tidak mudah menerima dan memandang negatif kepada kriminalita dan pecandu.
IV.KEMATIAN
Kematian karena Narkoba biasa terjadi secara langsung karena over dosis atau bias jadi karena tidak lansung seperti kecelakaan lalulintas, halinisasi buruk hingga bunuh diri serta ilusi yang salah pada akhirnya terjun dari ketinggian dll.Saat sekarang ini tidak sedikit kematian karene terkena infeksi HIV / AIDS baik karena Narkoba maupun Sex bebas berhubungan dengan narkoba,hal ini sudah menjadi penyebab kematian utama pada kaum muda.

NARKOBA DI INDONESIA
Secara tradusional candu hidup didaerah aceh dan dipakai untuk bumb masakan.Bahkan penjajah pernah menanam coca dijawa timur untuk tujuan exsport. Prnguna candu masuk di Indonesia seiring dengan budaya belanda dan India serta pendatang dari cina.pengunaannya pada saat itu dilegalkan namun ada undang-undang yang mengaturnya.etelah jepang dating pengunaan candu dilarang.
Setelah merdeka, Pemerintah Republik Indonesia Serikat (1949) membuat UU yang mengatur produksi, penggunaan dan distribusi dan obat-obat berbahaya. Pada tahun 1970 an penggunaan narkoba di Indonesia mulai meresahkan. Hal ini tidak lepas dad globalisasi budaya Rokn roll yang mewabah juga Indonesia.Maka pada tahun 1971 Presiden mengeluarkan instruksi membentuk badan koordinasi, dengan nama BAKOIAK. Badan ini mengkoordinasikan departemen semua kegiatan penanggulangan
terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan Negara termasuk bahaya narkotika dan kenakalan remaja. Inpres itu tidak cukup, maka tahun 1976 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.9, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang pereclaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang tempi dan rehabilitasi korban narkotik (pawl 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dad dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 511997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pawl-pawl ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati. Kenyataan, ancaman hukuman mati di banyak negara tidak menurunkan supli secara bermagna karena barang relatif kecil dan keuntungan dad perdagangan tinggi sehingga pemerintah sejak tahun 2002, dengan komitmen Sentani, memasukkan program Harm Reduction sebagi salah satu upaya pengurangan dampak buruk narkoba pada penularan HIV / AIDS


Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda