7 (tujuh) Prinsip Palang Merah : Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, Kesemestaan.



Jumat, 16 Januari 2009

Donor Darah




Mendonorkan Darah/Tranfusi darah merupakan salah satu bentuk usaha meringankan penderitaan bagi sesama manusia yang membuktikan keluhuran budi dan dalamnya kemanusiaan.

Donor darah adalah orang yang menyumbangkan darahnya untuk maksud dan tujuan transfusi darah.

Menurut cara diperolehnya donor darah dapat dibedakan sbb :

1. Donor Darah Bayaran (DDB).
Adalah seseorang yang mendonorkan darahnya dengan meminta imbalan. Donor darah bayaran ini sangat jelas dilarang/tidak diperbolehkan baik dalam hukum agama, nilai moral, norma etika maupun perundang-undangan yang berlaku. Donor bayaran tidak lain adalah bentuk percaloan.
Kerugian yang dimunculkan akibat donor bayaran :
- Jumlah donor sangat sedikit sekali dibandingkan dengan kebutuhan darah yang jauh lebih besar, sehinga orang-orang ini akan memasang tarif yang lebih tinggi.
- Umumnya tidak terjamin mutunya.
- Resiko penularan penyakit sangat tinggi.

2. Donor Darah Pengganti (DDP).
Adalah seseorang yang mendonorkan darahnya untuk orang/pasien yang ia ketahui darah tersebut diberikan. Umumnya cara ini dilakukan dalam keadaan darurat bila stock darah di PMI tidak tersedia. Permasalahan DDP adalah kadang darahnya tidak sesuai untuk pasien setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan pengolahan darah yang memakan waktu lama.

3. Donor Darah Sukarela (DDS).
Adalah seseorang yang mendonorkan darahnya secara sukarela , ikhlas dan tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan warna kulit. Dengan DDS stock darah di UTDC PMI akan selalu tersedia.

Syarat menjadi pendonor :
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Umur 17-60 tahun. Dengan pertimbangan dokter umur umur 60-65 tahun dapat menyumbangkan darahnya tetapi bukan saat menjadi pendonor pertama.
c. Berat badan minimal 45 kg dapat menyumbangkan darahnya 350 ml dan berat badan >50kg dapat menyumbangkan darahnya 450 ml.
d. Suhu ≤ 37ºc
e. Denyut nadi 60-100 permenit, tergantung kondisi pendonor.
f. Tekanan darah, sistolik 100-160mmHg, diastolik 60-100 mmHg, tergantung kondisi pendonor.
g. Kadar hemoglobin ≥ 12,5 g/dl,
h. Interval penyumbangan darah minimal 8 minggu maximal 5 kali setahun.
i. Bagi wanita tidak sedang mengalami menstruasi, hamil dan menyusui.

Prosedur dalam mendonor :
1. Mengisi formulir.
2. Pemeriksaan pendonor oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberiwewenang oleh dokter.
3. Pemeriksaan golongan darah dan kadar Hemoglobin.
4. Pemeriksaan tekanan darah.
5. Apabila memenuhi syarat langsung ke proses pengambilan darah.

Pemeriksaan darah di laboratorium dilakukan sebelum diberikan ke pasien, antara lain :
1. Golongan darah ABO-Rhesus.
2. Hbsag untuk mendeteksi Hepatitis B.
3. Anti HCV untuk mendeteksi Hepatitis C.
4. VDRL untuk mendeteksiSifilis.
5. Anti HIV untuk mendeteksi AIDS.
6. Malaria.
7. Crossmatch/uji cocok serasi, apakah darah cocok untuk pasien.

Manfaat menjadi Donor Darah antara lain:
- Sekantong darah dapat menyelamatkan jiwa seseorang.
- Secara otomatis kondisi kesehatan akan diketahui secara rutin.

Syarat Menerima Piagam Penghargaan Bagi Pendonor.
Syarat Umum:

- Donor bersifat sukarela dan sudah mencapai jumlah tertentu.
- Rincian penyumbangan darah (tempat/tanggal) disahkan oleh UTDC PMI setempat.

Syarat Khusus(DDS 100 KALI):
- Rekomendasi dari Gubernur KDH TK I Setempat.
- Daftar penyumbangan darah 1-100 kali yang ditandatangani oleh Kepala UTDC setempat.
- Foto copy kartu donor.
- Foto copy photo 4x6.
- Foto copy piagam DDS yang diterima (10-75kali).
- Daftar riwayat hidup.
- SKCK.

Penghargaan Yang Diberikan Untuk DDS:
• Dari PMI.
- DDS 10 KALI : Piagam (Ditandatangani Oleh UTDC).
- DDS 25 KALI : Piagam (Ditandatangani Oleh Ketua PMI CABANG) dan PIN Sepuh Perak.
- DDS 50 KALI : PIiagam (Ditandatangani Oleh Ketua PMI DAERAH) dan PIN Sepuh Emas serta Temu Muka dengan Gubernur.
- DDS 75 KALI : Piagam (Ditandatangani Oleh Ketua PMI PUSAT) dan Pin Sepuh
Emas seta Temu Muka dengan Gubernur.
• Dari Pemerintah.
- Khusus DDS 100 kali dianugerahi Satya Lencana Kebhaktian sosial RI dan Temu Muka dengan Presiden RI.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda